Kesehatan, Keselamatan, Keamanan kerja dan Lingkungan Hidup(K3LH)
K3LH – Pengertian program kesehatan, keselamatan, keamanan kerja dan Lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau instansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Maksudnya adalah memahami menerapkan K3LH di setiap perusahaan.
Sejarah K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas ? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri ? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas.
3 Alasan mengapa suatu perusahaan melaksanakan K3LH
1. diwajibkan oleh UU ke Tenaga Kerja
2. Hak Azazi Manusia
3. Mengurangi beban ekonomi para pekerja
Keuntungan dari penerapan K3LH adalah
terciptanya hasil kerja optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi.
Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH, diantaranya sebagai berikut:
1. memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan
2. memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan.
3. memisahkan sampah organik
4. menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja
Manfaat K3LH adalah
K3LH merupakan hal penting dalam membangun industri. Pertumbuhan dan pembangunan industri banyak menimbulkan masalah terhadap manusia di setiap negara. Contohnya adalah kecelakaan kerja, bermacam penyakit akibat kerja dan dampak lingkungan dari adanya industri.
Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.
K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh pemerinah antara lain :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
- dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
- dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
- dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
- dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
- dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
- dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
- dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
- dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
- dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
- dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
- dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
- diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Kesehatan, Keselamatan, Keamanan kerja dan Lingkungan Hidup(K3LH) menggunakan Komputer
Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari efek negatif dari bekerja dengan komputer antara lain sebaga berikut:
a. Mengatur posisi tubuh
b. Mengatur posisi perangkat komputer
c. Makan, minum dan beristirahatlah yang cukup
d. mengerakan badan untuk mengurangi ketegangan otot dan pikiran dan olahraga secara teratur.
e. sesekali mengalihkan pandangan ke luar ruangan untuk menyegarkan mata.
Beberapa hal yang dapat dilakukan agar terhindar dari resiko bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:
a. mengatur posisi tubuh
b. mengatur posisi komputer
c. menghubungkan perangkat, menghidupkan dan mematikan komputer
APD dalam merakit PC
1. Wearpack standar
2. Sepatu dari karet warna hitam
3. Gelang antistatik
Sebelum merakit PC ada beberapa tips yang perlu diperhatikan dalam menunjang K3LH dalam merakit PC diantaranya:
a. Hindari merakit dalam keadaan berkeringat
b. Hindari memegang atau menyentuh langsung kaki prosesor yang ada termasuk chipset
c. Setiap tahap perakitan sebelum menambahkan komponen yang baru power supply harus dimatikan
d. Jangan lupa menyiapkan peralatan dan bahan sebelum memulai perakitan.
e. Hindari pemasangan komponen harddisk dengan kasar.
Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk menghindari efek negatif dari bekerja dengan komputer adalah sebagai berikut:
a. Mengatur posisi tubuh saat bekerja dengan komputer sehingga tercipta rasa nyaman bagi kita
b. Mengatur posisi perangkat komputer dan ruangan sehingga memberi rasa nyaman bagi kita
c. Makan, minum, dan istirahatlah yang cukup
d. Menggerakkan badan untuk mengurangi ketegangan oto dan pikiran, dan olahraga secara teratur
e. Sesekali mengalihkan pandangan ke luar ruangan untuk menyegarkan mata
Pertanyaan pertama : Apa yang dilakukan jika sesorang penolong memberikan bantuan kepada seseorang terkena kecelakaan listrik ?
Silahkan jawab pada komentar di bawah ini....
Pertanyaan kedua : Paling banyak atau sering pekerja melalaikan K3LH dalam hal apa?
Silahkan jawab pada komentar di bawah ini...
42 komentar:
Menghentikan aliran listrik
Amankan area di sekitar tempat kejadian, jangan menyentuh korban, menghubungi IGD(Instalasi Gawat Darurat).
matikan aliran listrik segera mungkin, segera hubungi dokter ,hubungi pln
Memutus aliran litrik dan melepaskan seseorang yang tersetrum dari barang yang mengandung listrikengan barang yang tidak dapat menghantarkan listrik
Sebelum menolong harus mengamankan tempat kejadian dulu supaya kita tidak iku menjadi korban, lalu pindahkan korban, telepon rumah sakit atau pihak berwenang, lalu tutup luka bakar korban, setelah itu lakukan pernapasan buatan. (jika bisa harus ada saksi supaya kita tidak dituduh sebagai pelaku)
Memutus aliran litrik dan melepaskan seseorang yang tersetrum dari barang yang mengandung listrikengan barang yang tidak dapat menghantarkan listrik
memutus jaringan listrik
Yoga Hose Tambunan X RPL-1 menjawab,
Memutus aliran listrik yang ada
- Jangan menyentuh korban yang tersengat listrik
- Tutup luka bakar pada korban
- Periksa tubuh korban
- Minta pertolongan misalnya hubungi IGD / rumah sakit
Jika masih bisa putuskanlah jaringan listriinya
Felicia Natasha Pratama X RPL 1 memutuskan aliran listrik
Reynald Fedhericco, Memberikan pertolongan pertama dan memutuskan aliran listrik di tmpt kecelakaan, jika ada genengan air di hindari
Mencari panel listrik atau kotak sekering listrik untuk memadamkan listrik. Jika listrik tidak dapat dipadamkan, pindahkan korban agar jauh dari sumber listrik dengan benda yang tidak dapat dialiri listrik seperti kayu. Setelah itu hubungi IGD dan jangan menyentuh korban.
Memutus aliran listrik di tempat kejadian,mengamankan tempat kejadian, dan segera mencari pertolongan medis,
Saya Michelle Vanezya Lim, X RPL-1 bu
Richard Lee X RPL-1, memutuskan aliran listrik dan segera melakukan pertolongan atau menelpon dokter
David Garcia Saragih X RPL 1
- Jangan menyentuh korban yang tersengat listrik
- Tutup luka bakar pada korban
- Periksa tubuh korban
- Minta pertolongan misalnya hubungi IGD / rumah sakit
Jika masih bisa putuskanlah jaringan listriinya
Saya Neisha Falensya X RPL 1
Keila Marie X RPL-1
tidak menyentuh korban, memutus aliran listrik dan menghubungi igd
Timotius Avaro Andrelo Putra X RPL-1
1. Jangan menyentuh korban
2. Memangil tim medis supaya dibawa ke rumah sakit
3. Memutuskan aliran listrik
yang pastinya memutuskan aliran listriknya terlebih daluhu kemudian sembuhkan korban
Hendy Tandika X RPL 1, memutuskan aliran listrik dan segera dibawa kerumah sakit.
Shela tifa pramono X RPL 1
-matikan aliran listrik
-cari pertolongan medis
Memutuskan aliran listrik,jangan memegang korban,segera memanggil tenaga medis agar korban bisa dibawa ke rumah sakit secepatnya
Jessica Christianti,X RPL 1, mematikan aliran listrik, cari pertolongan medis, jangan pindahkan korban
yehezkiel natanael X RPL 1 , mematikan aliran listrik, cari pertolongan medis setempat/telfon, jaga jarak dengan korban hingga tim medis datang.
Jessica wijaya X RPL 2, memutus aliran listrik dan memanggil tenaga medis
Ayu sutirah X RPL 2 , memutuskan aliran Lirstrik .jgn pegang korban hubungin tim medis
charity anggela X RPL - 2 , memutuskan aliran listrik dan segera hubungi tim medis
ivan kenedy X RPL 2 - Cepat cepat memanggil bantuan dan memutus aliran listrik, jangan menyentuh orang tersebut secara langsung
menjaga jarak dengan koraban dan segera mencari bantuan medis
memutus hubungan arus listrik
segera memutuskan aliran listrik dan menghubungi bantuan terdekat
Jonathan Antonius X RPL 2. Jangan menyentuh korban, memutus/mematikan aliran listrik, segera panggil media/pertolongan.
Memutus aliran arus listrik
Ryu Nathan Nicholas X RPL 2, matikan aliran listrik di lokasi kejadian,cari pertolongan medis,jangan pindahkan korban periksa tubuh korban, obati luka bakar, melakukan teknik pernapasan buatan
Audrey X RPL 2, mematikan dan menjauh dari aliran listrik
Mematikan arus listrik disekitar tempat kejadian, tidak menyentuh korban, langsung memanggil pihak medis
Maharani Aprilia X RPL 2
Iyan Rosyadi x RPL 2, Mencari sumber listrik, mematikannya, korban segera langsung dibawa ke rumah sakit terdekat
Pukul keras tangan dgn benda yg tdk penghartar listrik sampai tgn terlepas dan jgn sentuh korban hubungi rmh skit
Ayu sutirah / 10 rpl 2
Posting Komentar